Kamis, 15 Maret 2012

INKASO

INKASO adalah layanan untuk menagih pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat/kota lain di dalam negeri. Surat/dokumen berharga yang dapat diinkasokan adalah wesel/draft, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Manfaat
* Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Contoh kasus pencairan cek dari google adsense ke Bank Niaga.

Untuk pencarian cek di bank niaga (oktober 2008), dikenakan biaya sekitar 1,8% (Minimal USD 10 dan maksimal USD 150) dari Nilai cek . Dan membutuhkan proses sekitar 20 sampai 40 hari, dan selama proses tersebut pihak bank niaga akan menahan dana dari rekening anda sekitar Rp.200 rb untuk jaminan. Setelah semua proses pencarian cek tersebut selesai maka dana anda yang ditahan buat jaminan akan dikembalikan ke rekening anda.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar