SISTEM
KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
PRINSIP
KLIRING
INFORMASI
PADA CHECK DAN STRUKTUR KODE MICR
SISTEM
KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Pengertian
umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank
baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring
di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam
perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional
khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai
82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal
ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif
dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali
diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat
kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal
23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring
lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun
demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses
kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan
secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi
otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada
tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per
hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut
menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di
bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada
gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan
dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini
berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan
lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic
risk)
Sehubungan
dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue
Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain
memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan
dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien,
handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal
secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan
Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998,
Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana
untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring
Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan
SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada
awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta
kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2
peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting
Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi
kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan
kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring
Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
A. WARKAT
Warkat
merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring.
Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.
Cek;
2.
Bilyet Giro;
3.
Wesel Bank Untuk Transfer;
4.
Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5.
Nota Debet; dan
6.
Nota Kredit.
B. DOKUMEN KLIRING
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet –
Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit –
Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu Batch Warkat Debet;
4.
Kartu Batch warkat Kredit; dan
5.
Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib
memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi
kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan
warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh
peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam
Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh
mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring
tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR)
code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan
pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.
Dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara
elektronik di Jakarta mencakup dua siklus kegiatan kliring
1. Siklus Kliring
Nominal Besar, terdiri dari :
a. Kliring Penyerahan Nominal Besar
b. Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring
tersebut dilakukan pada hari yang sama.
Siklus Kliring
Ritel, terdiri dari :
a. Kliring
Penyerahan Ritel
b. Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring
tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf
b dilsakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a
dilaksanakan.
Keterangan :
− Kliring penyerahan
bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan
oleh peserta.
− Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan
yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan
tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan
tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang
kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif
langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa
memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
KARAKTERISTIK SKE
Peserta
Berdasarkan
jenis kepesertaan, hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Peserta langsung Aktif (PLA), peserta yang mempunyai
kewenangan untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik
(SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta yang bersangkutan
2. Peserta Langsung Pasif (PLP), peserta yang mempunyai
kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan kewenangan untuk
mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara
melalui dan menggunakan identitas PLA,
tetapi
dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
3. Peserta Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai
kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
PLA atau PLP.
Sarana Ske
Peserta
PLA wajib menyediakan sarana TPK yang terdiri dari :
1.
Perangkat lunak aplikasi TPK
2.
Perangkat lunak operation system
3.
Personal Computer (PC)
4.
Mesin reader encoder, atau
mesin encoder
5.
Jaringan Komunikasi Data (JKD)
cadangan (dial up)
6.
Sarana backup TPK
http://kelvin-alfiando.blogspot.com/2012/03/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
http://kelvin-alfiando.blogspot.com/2012/03/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar