Selasa, 26 April 2011

Tugas Presiden


"Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dg UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.

Dalam hubungan ini Presiden dapat mendengar dari berbagai kalangan baik itu dari lemaga formal seperti penasehat presiden bukan nilai patut dan kapabel (seperti tim-tim yg dia tunjuk). Jika kemudian Presiden setelah mendengar dari kalangan dimaksud bahwa apa yg dilakukan oleh jajarannya (kejaksaan) telah melakukan upaya yang dapat menghambat pemajuan penegakan hukum, Presiden tentu saja dapat memerintahkan kejaksaan untuk melakukan tindakan lain yg dinilai patut dan tidak bertentangan dg UUD dan UU. Contoh perbandingan Obama perintahkan agar Gunatanomo ditutup karena menurutnya tindakan aparat terhadap pelaku yang diduga teroris tidak sesuai dg HAM."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar